Rabu, 26 Juni 2013

MAKALAH TENTANG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN




A.      LATAR BELAKANG

Berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak melakukan kegiatan pasca bencana (post event) berupa emergency response dan recovery daripada kegiatan sebelum bencana berupa disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness. Padahal, apabila kita memiliki sedikit perhatian terhadap kegiatan-kegiatan sebelum bencana, kita dapat mereduksi potensi bahaya/ kerugian (damages) yang mungkin timbul ketika bencana.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat berupa pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness), latihan penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan bencana (disaster-proof), membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan perumusan kebijakan-kebijakan penanggulangan bencana (disaster management policies)
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
1.      Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
2.      Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
3.      Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.        Apa itu bencana ?
2.        Bagaimana proses penanggulangan bencana di Indonesia ?
3.        Bagaimana penyelenggaraan manajemen logistiknya?







BAB II
PEMBAHASAN




A.      DEFENISI BENCANA
Pengertian bencana atau disaster menurt Wikipedia: disaster is the impact of a natural or man-made hazards that negatively effects society or environment (bencana adalah pengaruh alam atauancaman yang dibuat manusia yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan). Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dikenal pengertian dan beberapa istilah terkait dengan bencana. Bencana adalah peristiwa atau masyarakat rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena. Bencana adalah situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tergantung pada cakupannya, bencana ini bisa merubah pola kehidupan dari kondisi kehidupan masyarakat yang normal menjadi rusak, menghilangkan harta benda dan jiwa manusia, merusak struktur sosial masyarakat, serta menimbulkan lonjakan kebutuhan dasar (BAKORNAS PBP). Jenis Bencana Usep Solehudin (2005) mengelompokkan bencana menjadi 2 jenis yaitu :
1.      Bencana alam (natural disaster) yaitu kejadian-kejadian alami seperti kejadian-kejadian alami seperti banjir, genangan, gempa bumi, gunung meletus, badai, kekeringan, wabah, serangga dan lainnya.
2.      Bencana ulah manusia (man made disaster) yaitu kejadian-kejadian karena perbuatan manusia seperti tabrakan pesawat udara atau kendaraan, kebakaran, huru-hara, sabotase, ledakan, gangguan listrik, ganguan komunikasi, gangguan transportasi dan lainnya.
Sedangkan berdasarkan cakupan wilayah, bencana terdiri dari:
1.      Bencana Lokal
Bencana ini biasanya memberikan dampak pada wilayah sekitarnya yang berdekatan. Bencana terjadi pada sebuah gedung atau bangunan-bangunan disekitarnya. Biasanya adalah karena akibat faktor manusia seperti kebakaran, ledakan, terorisme, kebocoran bahan kimia dan lainnya.
2.      Bencana Regional
Jenis bencana ini memberikan dampak atau pengaruh pada area geografis yang cukup luas dan biasanya disebabkan oleh faktor alam, seperti badai, banjir, letusan gunung, tornado dan lainnya.
Menurut Barbara santamaria (1995), ada tiga fase dapat terjadinya suatu bencana yaitu :
1.      Fase pre impact  merupakan warning phase, tahap awal dari  bencana. Informasi didapat dari badan satelit dan meteorologi cuaca. Seharusnya pada fase inilah segala persiapan dilakukan dengan baik oleh pemerintah, lembaga dan masyarakat.
2.      Fase impact merupakan fase terjadinya klimaks bencana.inilah saat-saat dimana manusia sekuat tenaga mencoba untuk bertahan hidup, fase impact ini terus berlanjut hingga tejadi kerusakan dan bantuan-bantuan yang darurat dilakukan.
3.      Fase post impact merupakan saat dimulainya perbaikan dan penyembuhan dari fase darurat. Juga tahap dimana masyarakat mulai berusaha kembali pada fungsi kualitas normal. Secara umum pada fase post impact para korban akan mengalami tahap respons fisiologi mulai dari penolakan (denial), marah (angry), tawar-menawar (bargaing), depresi (depression) hingga penerimaan (acceptance).
B.       PROSES PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA

1.    Peralatan
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang terjadi di negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistik, berikut ini beberapa kebutuhan logistik yang dibutuhkan dan siap pakai saat bencana terjadi:
a.         Alat transportasi baik darat, laut, dan udara
b.        Alat-alat berat
c.         Tenda yang berukuran besar maupun kecil
d.        Peralatan medis dan obat-obatan
e.         Makanan instant
f.         Alat penyedia air bersih
g.        dll
Peralatan diatas merupakan suatu yang vital karena tanpa adanya peralatan-peralatan tersebut, penanggulangan bencana akan sangat sulit dilakukan.
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini meliputi delapan tahapan terdiri dari:
1.         Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
2.         Pengadaan dan/atau Penerimaan
3.         Pergudangan dan/atau Penyimpanan
4.         Pendistribusian
5.         Pengangkutan
6.         Penerimaan di tujuan
7.         Pertanggungjawaban
Delapan tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan tersebut dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu sistem terpadu. Rincian kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan itu adalah sebagai berikut:
1.    Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
a.    Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah langkah-langkah awal untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhannya.
b.    Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian dan keterampilan serta kemampuan untuk mengetahui secara pasti kondisi korban bencana yang akan ditanggulangi.
c.    Maksud dan Tujuan Perencanaan/Inventarisasi kebutuhan adalah :
d.   Contoh formulir Inventarisasi pada Lampiran memberikan gambaran langkah-langkah apa saja yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses ini.
e.    Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari :
a)        Laporan-Laporan;
b)        Tim Reaksi Cepat;
c)        Media Massa;
d)       Instansi terkait;
f.     Perencanaan Inventarisasi kebutuhan terdiri dari :
a.       Penyusunan standar kebutuhan minimal.
b.      Penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang.

2.    Pengadaan dan/atau Penerimaan
a.    Proses penerimaan dan/atau pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan, apakah ada permintaan untuk siapa bantuan ini ditujukan.
b.    Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat. Pencatatan dilakukan sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran.
c.    Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau Pengadaan:
1.      Mengetahui jenis logistik dan peralatan yang diterima dari berbagai sumber.
2.      Untuk mencocokkan antara kebutuhan dengan logistik dan peralatan yang ada.
3.      Menginformasikan logistik dan peralatan sesuai skala prioritas kebutuhan.
4.      Untuk menyesuaikan dalam hal penyimpanan.
d.   Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan
e.    Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan
a.       Proses pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Penerimaan logistik dan peralatan melalui hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi pada keadaan darurat.
3.    Pergudangan dan Penyimpanan
a.    Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu.
b.    Pencatatan data penerimaan antara lain meliputi jenis barang logistik dan peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam gudang, berapa jumlahnya, bagaimana keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, cara penyimpanan menggunakan metoda barang yang masuk terdahulu dikeluarkan pertama kali (first-in first-out) dan atau menggunakan metode last-in first-out.
c.    Prosedur penyimpanan dan pergudangan, antara lain pemilihan tempat, tipe gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, system pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Pendistribusian
a.    Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan maka disusunlah perencanaan pendistribusian logistik dan peralatan dengan disertai data pendukung: yaitu yang didasarkan kepada permintaan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana.
b.    Perencanaan pendistribusian terdiri dari data: siapa saja yang akan menerima bantuan, prioritas bantuan logistik dan peralatan yang diperlukan, kapan waktu penyampaian, lokasi, cara penyampaian, alat transportasi yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian tersebut.
c.    Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah :
a)      Mengetahui sasaran penerima bantuan dengan tepat.
b)      Mengetahui jenis dan jumlah bantuan logistik dan peralatan yang harus disampaikan.
c)      Merencanakan cara penyampaian atau pengangkutannya.
5.    Pengangkutan
a.    Berdasarkan data perencanaan pendistribusian, maka dilaksanakan pengangkutan.
b.    Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan adalah: jenis logistik dan peralatan yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang bertanggungjawab dalam perjalanan termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa yang bertanggungjawab menyampaikan kepada penerima.
c.    Penerimaan oleh penanggungjawab pengangkutan disertai dengan berita acara dan bukti penerimaan logistik dan peralatan yang diangkut.
d.   Maksud dan Tujuan Pengangkutan:
1.      Mengangkut dan atau memindahkan logistik dan peralatan dari gudang penyimpanan ke tujuan penerima
2.      Menjamin keamanan, keselamatan dan keutuhan logistik dan peralatan dari gudang ke tujuan.
3.      Mempercepat penyampaian.
e.    Jenis Pengangkutan
a.       Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan darat, laut, sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun non komersial yang berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku.
b.      Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan:
6.    Penerimaan di Tempat Tujuan
a.       Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penerimaan di tempat tujuan adalah:
b.      Mencocokkan antara data di manifest pengangkutan dengan jenis bantuan yang diterima.
c.       Men-check kembali, jenis, jumlah, berat dan kondisi barang.
d.      Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal waktu kedatangan, sarana transportasi, pengirim dan penerima barang.
e.       Membuat berita acara serah terima dan bukti penerimaan.
7.    Pertanggungjawaban
a.    Seluruh proses manajemen logistik dan peralatan yang telah dilaksanakan harus dibuat pertanggung jawabannya.
b.    Pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerja, dilakukan pada setiap tahapan proses dan secara paripurna untuk seluruh proses, dalam bentuk laporan oleh setiap pemangku proses secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

C.  POLA PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LOGISTIK
Pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menganut pola penyelenggaraan suatu sistem yang melibatkan beberapa lembaga atau sistem kelembagaan dalam berbagai tingkatan teritorial wilayah, mulai dari:
1.    Tingkat Nasional,
2.    Tingkat Provinsi,
3.    Tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan melibatkan banyak kelembagaan ini berbagai konsekuensi akan terjadi termasuk di dalamnya adalah sistem manajemen yang mengikuti fungsinya, sistem komando, sistem operasi, sistem perencanaan, system administrasi dan keuangan, sistem komunikasi dan sistem transportasi. Masing-masing tingkat kelembagaan dalam melaksanakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen logistik dan peralatan, yang pada masingmasing tingkat lembaga penyelenggara memiliki ciri-ciri khusus sebagai konsekuensi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
1.    Tingkat Nasional
Otoritas pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana diwakili oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam menjalankan peran tersebut BNPB mempunyai kemudahan akses dan koordinasi dengan organisasi yang dapat membantu system manajemen logistik dan peralatan untuk bencana. Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1.    Seluruh komponen kelembagaan mematuhi dan melaksanakan sistem manajemen logistik dan peralatan yang telah ditetapkan, baik dalam keadaan prabencana, keadaan terjadi bencana, dan pascabencana.
2.    Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau atau lembaga lain dapat dikoordinasikan sesuai dengan sistem manajemen logistik dan peralatan.
3.    Menghimpun fakta dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam bentuk informasi melalui media massa yang mudah diakses.
4.    Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana secara konsisten.
5.    Berfungsi sebagai penanggung jawab atas tugas dan koordinasi seluruh sumberdaya dalam penanggulangan bencana yang berkaitan dengan logistik dan peralatan yang dipergunakan.
6.    Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian bantuan dari luar negeri, dengan sistem satu pintu.
7.    Menjadi koordinator dalam hal informasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi antar tingkatan organisasi pendukung sistem logistik dan peralatan harus terjalin dengan baik.
8.    Sistem logistik dan peralatan tingkat nasional merupakan pemegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.

2.    Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah :
a.       Penyelenggara manajemen logistik dan peralatan tingkat provinsi memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di wilayahnya.
b.    Sebagai titik kontak utama bagi operasional di area bencana yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
c.    Mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di area bencana.
d.   Sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di area bencana.
e.    Memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada kepala BNPB.
f.     Membantu dan memandu operasi di area bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan.
g.    Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
3.    Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah :
a.       Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh aktifitas manajemen logistik dan peralatan, terutama pada masa siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat.
b.      Bertanggung jawab atas dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau material lain yang dibutuhkan oleh pusat-pusat operasi (pos komando) di area bencana.
c.       Berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di pusat operasi BPBD.
d.      Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.





















BAB III
PENUTUP


A.      KESIMPULAN
Bencana adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gununggempa bumitanah longsor), nonalam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit) dan bencana sosial (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror). Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka.
Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari kebakaran, yang mengancam bangunan individual, sampai peristiwa tubrukan meteor besar yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia.
Banyak masalah yang berkaitan dengan bencana alam. Kehilangan dan kerusakan termasuk yang paling sering harus dialami bersama datangnya bencana itu. Harta benda dan manusia terpaksa harus direlakan, dan itu semua bukan masalah yang mudah. Dan juga terhambatnya laju perekonomian daerah tersebut.
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan dalam penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai petunjuk praktis yang dipergunakan oleh semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana sejak prabencana, saat bencana dan pascabencana. Sehingga dapat mengurangi dampak atau kerugian yang disebabkan oleh bencana.
A.      SARAN
Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan dapat berjalan secara efektif dan efisien dan terkoordinasi dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA


 Kholid, Ahmad S.Kep, Ns. Prosedur Tetap Pelayanan Medik Penanggulangan Bencana.