Rabu, 28 November 2012

PENGARUH BUDAYA ASING TERHADAP KEBUDAYAAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Manusia dan kebudayaan tidak bisa dilepaskan karena kebudayaan bisa menceritakan sejarah manusia, kebudayaan bisa menceritakan peradaban manusia dari zaman megalitikum sampai zaman postmodern seperti sekarang ini.
Asal kata kebudayaan atau budaya diadaptasi dari bahasa sansakerta, yaitu buddhayah. Budaya sendiri adalah bentuk jamak dari kata tunggal Buddhi yang berarti akal. Jadi kebudayaan adalah istilah yang berkaitan dengan akal dan budi manusia yang menyangkut perilaku dan hasil cipta karya manusia itu sendiri. 
Sementara dalam bahasa inggris kebudayaan disebut dengan culture yang mereka adaptasi dari bahasa latin yaitu colere, dalam bahasa latin sendiri arti dari colere adalah mengolah atau mengerjakan. Jadi, arti dari culture adalah sesuatu yang diolah dan dikerjakan manusia. Culture sendiri diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia menjadi kultur yang artinya kebiasaan atau tradisi.
Budaya atau kebudayaan manusia adalah cara hidup yang berkembang dan dilakukan oleh sebuah kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Sebuah kebudayaan biasanya terbentuk melalui hubungan antar individu dalam kelempok tersebut yang saling membutuhkan. 
Kebudayaan adalah suatu pemetaan cara hidup yang holistik. Jadi budaya itu bersifat menyeluruh, abstrak, arbitrer (mana suka), dan sangat luas . Ilmu budaya bukan ilmu pasti tetapi ilmu intuisi, karena semua yang bersifat budaya bukan masalah salah dan benar tetapi masalah baik dan buruk. Budaya itu adalah ilmu kompleks banyak aspek yang turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsurnya meliputi banyak kegiatan individu manusia dan kegiatan sosial manusia.
Kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan kebudayaan yang majemuk dan sangat kaya ragamnya. Perbedaan yang terjadi dalam kebudayaan Indonesia dikarenakan proses pertumbuhan yang berbeda dan pengaruh dari budaya lain yang ikut bercampur di dalamnya.
Pengaruh Budaya dari Tmur yang berasal dari Daratan Cina dan India berupa ajaran agama Budha dan Hindu.
Selanjutnya masuk pengaruh budaya islam yang di bawa oleh orang Gujarat.
Kebudayaan Eropa dibawa ke Indonesia melalui hubungan dagang dan melalui penjajahan yang dilakukan oleh Bangsa Perancis, Inggris dan Belanda. Akibat dari hubungan tersebut kebudayaan Eropa turut mempengaruhi perkembangan kebudayaan di Indonesia.
Diera post moden atau lazim di sebut era globalisasi pengaruh budaya luar lebih kompleks lagi, bukan hanya sekedar agama dan seni saja akan tetapi menyangkut budaya etika dan moral, karena di era ini segala sesuatu serba mudah. Seakan dunia ini tanpa batas dan jarak.
Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu.
Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan.
Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia.
Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan.
Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain.
Contoh sederhana pengaruh globalisasi yaitu dengan teknologi internet, parabola dan TV, orang di belahan bumi manapun akan dapat mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat. Hal ini akan terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas, yang akhirnya akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Dengan masuknya budaya luar tersebut tentunya mempunyai dampak terhadap budaya setempat baik budaya yang positif maupun budaya yang negatif.

B.      TUJUAN 
Tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1. Meninjau kronologi masuknya kebudayaan luar baik kebudayaan timur maupun kebudayaan barat terhadap budaya Indonesia .
2. Menganalisa dampak kebudayaan luar terhadap kebudayaan Indonesia.








BAB II
ISI
A.     KRONOLOGI MASUKNYA KEBUDAYAN LUAR BAIK KEBUDAYAAN TIMUR MAUPUN KEBUDAYAAN BARAT

Secara kronologis perkembangan kebudayaan (budaya) Indonesia ditandai dengan masuknya budaya luar ke Indonesia. Dimana budaya-budaya tersebut mampu memperkaya  budaya kita akan tetapi tidak semua budaya luar itu baik dan tidak pula semua jelek. Dalam hal ini kelompok kami mengelompokan masuknya budaya luar terhadap budaya Indonesia kedalam beberapa kurun waktu, antara lain :
1.      Kebudayaan Zaman Prasejarah
Masuknya kebudayaan asing merupakan salah satu faktor yang membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Kebudayaan tersebut yaitu Kebudayaan Dongson, Kebudayaan Bacson-Hoabich, Kebudayaan Sa Huynh, dan Kebudayaan India. Kebudayaan Dongson, Kebudayaan Bacson-Hoabich, Kebudayaan Sa Huynh terdapat di daerah Vietnam bagian Utara dan Selatan.
Masyarakat Dongson hidup di lembah Sungai Ma, Ca, dan Sungai Merah, sedang masyarakat Sa Huynh hidup di Vietnam bagian Salatan. Ada pada tahun 40.000 SM- 500 SM. Kebudayaan tersebut berasal dari zaman Pleistosein akhir. Proses migrasi ke tiga kebudayaan tersebut berlangsung antara 2000 SM-300 SM. Menyebabkan menyebarnya migrasi berbagai jenis kebudayaan Megalithikum (batu besar), Mesolitikum (batu madya),Neolithikum (batu halus), dan kebudayaan Perunggu.
2.      Kebudayaan Zaman Hindu Budha

Pengaruh budaya India di Indonesia sangat besar bahkan begitu mudah diterima di Indonesia hal ini dikarenakan unsur-unsur budaya tersebut telah ada dalam kebudayaan asli bangsa Indonesia, sehingga hal-hal baru yang mereka bawa mudah diserap dan dijadikan pelengkap.
Pengaruh budaya india tampak pada seni bangunan, seni sastra, pemerintahan ,agama,seni hias, seni pahat dan lain-lain.
Akulturasi dalam seni bangunan tampak pada bentuk bangunan candi. Di India, candi merupakan kuil untuk memuja para dewa dengan bentuk stupa. Di Indonesia, candi selain sebagai tempat pemujaan, juga berfungsi sebagai makam raja atau untuk tempat menyimpan abu jenazah sang raja yang telah meninggal. Candi sebagai tanda penghormatan masyarakat kerajaan tersebut terhadap sang raja.
Akulturasi dalam bidang seni rupa, dan seni ukir terlihat pada relief atau seni ukir yang dipahatkan pada bagian dinding candi. Sebagai contoh: relief yang dipahatkan pada Candi Borobudur bukan hanya menggambarkan riwayat sang budha tetapi juga terdapat relief yang menggambarkan lingkungan alam Indonesia. Terdapat pula relief yang menggambarkan bentuk perahu bercadik yang menggambarkan kegiatan nenek moyang bangsa Indonesia pada masa itu. 
Dalam pemerintahan sebelum kedatangan bangsa India, bangsa Indonesia telah mengenal sistem pemerintahan tetapi masih secara sederhana yaitu semacam pemerintahan di suatu desa atau daerah tertentu dimana rakyat mengangkat seorang pemimpin atau kepala suku. Orang yang dipilih sebagai pemimpin biasanya adalah orang yang senior, arif, berwibawa, dapat membimbing serta memiliki kelebihan tertentu , termasuk dalam bidang ekonomi maupun dalam hal kekuatan gaib atau kesaktian.
Masuknya pengaruh India menyebabkan muncul sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan, yang diperintah oleh seorang raja secara turun-temurun. Peran raja di Indonesia berbeda dengan di India dimana raja memerintah dengan kekuasaan mutlak untuk menentukan segalanya. Di Indonesia, raja memerintah atas nama desa-desa dan daerah-daerah. Raja bertindak ke luar sebagai wakil rakyat yang mendapat wewenang penuh. Sedangkan ke dalam, raja sebagai lambang nenek moyang yang didewakan.

Dan dalam kepercayaan sebelum pengaruh India berkembang di Indonesia, masyarakat telah mengenal dan memiliki kepercayaan, yaitu pemujaan terhadap roh nenek moyang dan benda-benda besar (animisme dan dinamisme). Ketika agama dan kebudayaan Hindu-Budha tumbuh dan berkembang, bangsa Indonesia mulai menganut agama Hindu-Budha meskipun unsur kepercayaan asli tetap hidup sehingga kepercayaan agama Hindu-Budha bercampur dengan unsur penyembahan roh nenek moyang. Hal ini tampak pada fungsi candi di Indonesia.
3.      Kebudayaan Zaman Penjajahan
Masuknya kebudayaan barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat. Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia.
4.      Kebudayaan Zaman Modern ( Era Globalisasi)
Gaung globalisasi, yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan. Terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal.
Atau kebudayaan juga dapat didefinisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan, dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. Oleh karena itu nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan Bagi bangsa Indonesia aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya.
Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi. Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengertahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Mereka yang memiliki dan mampu menggerakkan komunikasi internasional justru negara-negara maju. Akibatnya, negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisai dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
Komunikasi dan transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Simon Kemoni, sosiolog asal Kenya mengatakan bahwa globalisasi dalam bentuk yang alami akan meninggikan berbagai budaya dan nilai-nilai budaya.
Dalam proses alami ini, setiap bangsa akan berusaha menyesuaikan budaya mereka dengan perkembangan baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menghindari kehancuran. Tetapi, menurut Simon Kimoni, dalam proses ini, negara-negara harus memperkokoh dimensi budaya mereka dan memelihara struktur nilai-nilainya agar tidak dieliminasi oleh budaya asing.
Dalam rangka ini, berbagai bangsa haruslah mendapatkan informasi ilmiah yang bermanfaat dan menambah pengalaman mereka, sehingga kita bisa lebih selektip dalam menyaring budaya-budaya yang masuk sehingga tidak merusak budaya kita yang sudah ada sebelumnya.

B.      MENGANALISA DAMPAK KEBUDAYAAN LUAR TERHADAP KEBUDAYAAN INDONESIA

Budaya adalah warisan turun temurun dari nenek moyang. Setiap Negara memiliki kebudayaan yang beragam. Indonesia adalah Negara yang sangat beragam kebudayaannya. Tetapi, kebudayaan local sudah dicampur adukkan oleh budaya asing. Banyak sekali perubahan perubahan yang terjadi akibat dari masuknya budaya asing ke dalam negeri. Biasanya, yang mudah terpengaruh adalah generasi muda di mana mereka menganggap bahwa budaya lokal adalah budaya yang ketinggalan zaman. Hal ini lama kelamaan akan mematikan budaya local yang seharusnya kita lestarikan.
Budaya barat memang sudah menguasai peradaban dunia. Semua hal sudah didominasi oleh budaya barat. Namun tidak semua peran budaya barat memberikan dampak negative terhadap budaya lokal. Sebagai contoh peran budaya asing terhadap ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan dapat menjadikan kita sebagai warga Negara yang beretika dan mengetahui apa yang harus kita lakukan terhadap warisan budaya dari nenek moyang yang sudah mendarah daging. Dampak negatifnya adalah apabila kebudayaan baru tidak disaring terlebih dahulu tetapi diterima secara mentah oleh masyarakat karena minimnya pengetahuaan masyarakat kita dibanding mereka yang berasal dari negara maju, akibatnya budaya asli masyarakat mengalami degradasi yang luar biasa.
Kemajuan pemikiran mereka bila dipandang dari segi teknologi, memang sangat membantu kita kepada kemudahan-kemudahan hidup. Tetapi dengan kemudahan-kemudahan itu barat juga memasuki unsur pengrusakan budaya-budaya suatu negeri dengan kebudayaan mereka.
Berikut sekilas pengaruh kebudayaan luar negeri khususnya kebudayaan barat terhadap kebudayaan dalam negeri :
• Sebelum budaya asing bebas memasuki Indonesia, masyarakat Indonesia hidup berlandaskan norma norma kesusilaan tetapi sekarang di saat budaya lokal sangat mudah memasuki Indonesia, kebudayaan asli Indonesia lama lama terkikis dan hampir punah. Satu contoh adalah busana wanita yang sekarang menjadi trend dengan desain yang cenderung menampilkan bagian tubuh wanita yang seharusnya ditutupi. Itu merupakan akibat dari penjajahan budaya barat.
• Adanya ajang pemilihan miss universe yang mengharuskan wakil dari Negara kita mengikuti trend budaya barat yang mengenakan busana terbuka.
• Contoh lain adalah gaya pergaulan dari remaja remaja sekarang yang mengikuti trend budaya barat, tidak sedikit remaja remaja yang salah dalam bergaul, entah itu salah dalam memilih teman ataupun memang kurangnya pengetahuan norma norma agama yang dibekali oleh orang tuanya. Hal seperti ini sudah menjadi biasa bagi masyarakat Indonesia. Apalagi Kaum remaja paling rentan untuk menerima budaya asing yang bersifat negatif. Yang seharusnya mereka menjadi regenerasi, tetapi mereka malah menghancurkan masa depan mereka dengan tujuan untuk gaya modern.
Bagaimanapun kita harus bangga terhadap budaya sendiri. Menjaga norma norma agama agar tetap jadi ciri khas bangsa kita. Untuk apa kita mengikuti budaya asing kalau hanya mendapatkan dampak yang negatif. Saringlah dahulu budaya budaya yang baru masuk.

                                      



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Manusia dan kebudayaan tidak bisa dilepaskan karena kebudayaan bisa menceritakan sejarah manusia, kebudayaan bisa menceritakan peradaban manusia dari zaman megalitikum sampai zaman postmodern seperti sekarang ini.
Secara kronologis perkembangan kebudayaan (budaya) Indonesia ditandai dengan masuknya budaya luar ke Indonesia. Dimana budaya-budaya tersebut mampu memperkaya khasanah budaya kita akan tetapi tidak semua budaya luar itu baik dan tidak pula semua jelek.
Kronologis masuknya budaya luar terhadap budaya Indonesia antara lain : Zaman prasejarah, zaman Hindu Budha, zaman penjajahan dan zaman modern ( era global). Zaman prasejarah ditandai dengan masuknya budaya Dongson, Menyebabkan menyebarnya migrasi berbagai jenis kebudayaan Megalithikum (batu besar), Mesolitikum (batu madya),Neolithikum (batu halus), dan kebudayaan Perunggu.
Sedangkan zaman Hindu –Budha ditandai dengan masuknya ajaran kepercayaan yaitu agama Hindu dan Budha yang di bawa oleh India, karya seni rupa ,ukir dan bangunan,kesusastraan serta pemerintahan.
Di zaman penjajahan pengaruh budaya Belanda sangat berpengaruh dengan lamanya menguasai Indonesia, termasuk dalam ilmu pemerintahan yang dipakai sampai sekarang di Indonesia.
Pada era modern (era globalisasi) masuknya budaya luar lebih kompleks lagi disebabkan karena kemajuan teknologi informatika yang semakin maju. Hal ini perlu penyaringan yang ketat dalam mensikapi budaya yang masuk.
Dengan masuknya budaya luar ke dalam budaya kita sudah barang tentu mempunyai dampak, baik dampak baik maupun dampak jelek. Dampak baik diantaranya akan bertambahnya wawasan budaya dan ilmu pengetahuan serta teknologi yang di hasilkan negara-negara maju. Dampak jeleknya, kadang-kadang menganggap bahwa budaya luar lebih bagus ketimbang budaya sendiri. Sehingga tidak sedikit banyak generasi muda yang terjebak dalam pergaulan bebas.

B. SARAN
Hendaklak kita lebih jeli dan lebih selektif dalam mensikapi budaya luar yang masuk kedalam budaya kita karena pengaruh tersebut akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan budaya kita, baik budaya positiv maupun budaya negative, serta menghilangkan anggapan bahwa budaya luar lebih baik dari budaya sendiri dan mampu melestarikan budaya yang telah diturunkan oleh nenek moyang kita.












Kamis, 22 November 2012

PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1980
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu menetapkan peraturan disiplin PegawaiNegeri Sipil;


b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;


2.
Ketetapan       Majelis       Permusyawaratan       Rakyat  Nomor  II /MPR /1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);


3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan LembaranNegara Nomor 3041);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Tahun  1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3021);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


a.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati ataularangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil;


b.
pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja;


c.
hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;


d.
pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;


e.
atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum;


f.
perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan; 


g.
peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
BAB  II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 2


Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b.
mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesakkepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c.
menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
d.
mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
e.
menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik­baiknya;
f.
memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secaraumum;
g.
melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;


h.
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;


i.
memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;


j.
segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutamadi bidang keamanan, keuangan, dan material;


k.
mentaati ketentuan jam kerja;


l.
menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;


m.
menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebak-baiknya;


n.
memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;


o.
bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;


p.
membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;


q.
menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;


r.
mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;


s.
memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;


t.
mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;


u.
berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadapatasan;


v.
hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;


w.
menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;


x.
mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan  yang berlaku;


y.
mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;


z.
memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Pasal 3


(1)
Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang :



a.
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;



b.
menyalahgunakan wewenangnya;



c.
tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;



d.
menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;



e.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;



f.
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanyadengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;



g.
melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;



h.
menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun  juga  yang  diketahui  atau  patut   dapat  di  duga   bahwa
pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;  



i.
memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentinganjabatan;



j.
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;



k.
melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salahsatu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;



l.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;



m.
membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan,atau pihak lain;



n.
bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansiPemerintah;



o.
memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;



p.
memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikanitu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraanatau jalannya perusahaan;



q.
melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swastabagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.



r.
melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.


(2)
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat PenatTingkat  I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
BAB  III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Pertama
Pelanggaran Disiplin
Pasal 4



Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.
Pasal 5



Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal  6


(1)
Tingkat Hukuman disiplin terdiri dari :



a.
hukuman disiplin ringan 



b.
hukuman disiplin sedang; dan



c.
hukuman disiplin berat.


(2)
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari  



a.
tegoran lisan;



b.
tegoran tertulis; dan



c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.


(3)
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :



a.
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;  



b.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan



c.
penundaan  kenaikan  pangkat  untuk   paling lama    1(satu) tahun.


(4)
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :  



a.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama I (satu) tahun;



b.
pembebasan dari jabatan;



c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan 



d.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pasal 7


(1)
Pejabat yang berwenang rnenghukum adalah :



a.
Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang :




1.
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d;




2.
memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b;



b.
Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :




1.
Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;




2.
Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenangpengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden;



c.
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :




1.
Pasal 6 ayat (4) huruf d;




2.
Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;




3.
Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden ;



d.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom dan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam :




1.
Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Daerah Otonom;




2.
Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;




3.
Pasal 6 ayat (4) huruf c bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;



e.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.


(2)
Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golonganruang IV/a ke bawah dalam lingkungan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri/Sekretaris Negara.


(3)
Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembinagolongan ruang IV/a ke bawah dalam lingkungan Daerah Otonom, hanya dapat dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. 
Pasal 8


Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b huruf c, dan huruf d dapat mendelegasikan sebagianwewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut :


a.
untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;


b.
untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat didelegasikan kepada pejabat yangmemangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu; 


c,
untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dapat didelegasikan kepadapejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;


d,
untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabatyang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain  yang setingkat dengan itu;


e.
untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku  jabatan struktural eselon I atau  jabatan  lain    yang setingkat dengan itu. 
Bagian Keempat
Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian
Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 9


(1)
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.


(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :



a.
secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);



b.
secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PegawaiNegeri Sipil yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).


(3)
Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup. 
Pasal 10


Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandangnya perlu.
Pasal 11


Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat memerintahkanpejabat bawahannya untuk memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
Pasal 12


(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pejabat yang berwenang menghukum memutuskan jenis hukumandisiplin yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan.


(2)
Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukanoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 13


(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin.


(2)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pasal 14


(1)
Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


(2)
Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan huruf c, dinyatakan secara tertulis dan disampaikan olehpejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


(3)
Semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan surat keputusan dan disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


(4)
Penyampaian hukuman disiplin dilakukan secara tertutup.
Bagian Kelima
Keberatan atas Hukuman Disiplin 
Pasal 15


(1)
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dapat mengajukankeberatan.


(2)
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggalia  menerima keputusan hukuman disiplin tersebut.
Pasal 16


(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis melalui saluran hirarki.


(2)
Dalam surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dimuat alasan-alasan dari keberatan itu.
Pasal  17


(1)
Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan keberatan.


(2)
Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d.
Pasal  18


Setiap pejabat yang menerima surat keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin, wajib menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenangmenghukum melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
Pasal  19


(1)
Apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, maka pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan aleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan disampaikan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
Pasal  20


(1)
Atasan pejabat yang berwenang menghukum yang menerima surat keberatan tentang penjatuhan hukuman disiplin, wajib mengambilkeputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai   Negeri  Sipil  yang  bersangkutan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.


(2)
Apabila dipandang perlu, maka atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan mendengar keterangan pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan, Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, dan atau orang lain yang dianggap perlu.
Pasal  21


(1)
Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat atau mengubah hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.


(2)
Penguatan atau perubahan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum.


(3)
Terhadap keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan keberatan.
Bagian Keenam
Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal  22


(1)
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Ngeri Sipil berlaku sejak tanggal disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada yang bersangkutan.


(2)
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) :



a.
apabila tidak ada keberatan, mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin itu, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b,



b.
apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak tanggal keputusan atas keberatan itu, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b;



c.
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.


(3)
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, makahukuman disiplin itu berlaku pada hari ketiga puluh terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
BAB  IV
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Pasal  23


(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.


(2)
Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan KeputusanPresiden.
Pasal  24


(1)
Badan Pertimbangan Kepegawaian wajib mengambil keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil kepadanya.


(2)
Keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, adalah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan. 
BAB  V
KETENTUAN KETENTUAN LAIN
Pasal  25


Apabila ada alasan-alasan yang kuat, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat meninjau kembalihukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh pejabat bawahannya yang berwenang menghukum dalam lingkungannya masing-masing.
Pasal  26


Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) huruf a, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pasal  27


(1)
Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi  



a.
Calon Pegawai Negeri Sipil ;



b.
Pegawai bulanan di samping pensiun.


(2)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadiPegawai Negeri Sipil.


(3)
Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai bulanan di samping pensiun, hanyalah jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.
Pasal  28


Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal  29


Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  30


Hukuman jabatan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap berlaku.
BAB  VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  31


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan (Lembaran Negara Tahun1952 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 202) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan PeraturanPemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal  32


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


   Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.