DISIPLIN
PNS
PP NO 53 tahun 2010
PP NO 53 tahun 2010
DEFENISI
DISIPLIN PNS
- Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
PELANGGARAN DISIPLIN
-
Adalah
setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di
dalam maupun diluar jam kerja.
KEWAJIBAN PNS
1.
mengucapkan
sumpah/janji PNS
2.
mengucapkan
sumpah/janji jabatan
3.
setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
4.
menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS
denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6.
menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
7.
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
8.
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus dirahasiakan;
9.
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
untuk kepentingan negara;
10. melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang
keamanan, keuangan dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati jam kerja
12. mencapai sasaran kerja pegawai
yang ditetapkan
13. menggunakan dan memelihara barang- barang
milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan
pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing
bawahan dalam melaksankan tugas;
16. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17. menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
LARANGAN
PNS
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau
lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang – barang
baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kerjasama dengan atasan,teman
sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan;
8. menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang – wenang terhadap
bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan
disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan
perundang-undangan;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara :
a. terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan
fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.
TINGKAT DAN
JENIS HUKUMAN DISIPLIN
1. Hukuman Disiplin Ringan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang :
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.
3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari
:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga )
tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya
sendiri sebagai PNS, dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja
selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
a) Teguran Lisan : 5 hari
b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari
c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.
c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
a) Teguran Lisan : 5 hari
b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari
c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.
b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.
c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak
dengan hormat : 46 hari atau lebih.
Agar Diperhatikan ………
1. Pelanggaran
terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
secara
komulatif 1 ( satu ) tahun.
2. Keterlambatan
dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
3. Pejabat yang
berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi
hukuman disiplin oleh atasannya.
4. Pejabat yg
berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman
disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada
PNS yg telah terbukti melakukan
pelanggaran disiplin
Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ).
a. PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung.
b. Pemanggilan
dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c. Yang
bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh )
hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d. Yang bersangkutan tidak hadir
juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan
alat bukti dan keterangan yang ada.
Pasal 24.
Pasal 24.
a. sebelum dijatuhi hukuman atasan
langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan
dituangkan dalam BAP.
b. Berdasarkan
hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan langsung
atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih
tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP.
c. Khusus utk
pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat
dapat dibentuk tim pemeriksa.
d. Tim pemeriksa
terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang
ditunjuk.
e. Tim Pemeriksa
dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.
◊ BAP
ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
◊ Ybs tidak
menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
◊ PNS ybs
berhak mendapatkan copy BAP.
Pasal 27
PNS yg diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat
dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.
◊ pembebasan
sementara dari tugas jabatan berlaku
sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
◊ yang
bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
◊ apabila tidak
ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan yang
lebih tinggi.
Pasal 30
n PNS yg melakukan beberapa
paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman terberat.
n PNS yg pernah dijatuhi hukuman
disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya dijatuhi jenis hukuman
yang lebih berat.
n PNS dpk/dpb di lingkungannya akan
dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka pimpinan instansi
mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya disertai BAP.
Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman
disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :
n Memberikan dukungan kepada calon
Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye
untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 angka 15 huruf a dan huruf d.( Lihat Ps 12 angka 9 )
Hukuman
Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
n Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan
atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 )
UPAYA
ADMINISTRATIF
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
a. Pejabat
struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
b. Sekda/pejabat
struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
c. Pejabat
struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
d. Pejabat Es II
kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit
setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK
B. Banding
Adminstratif
1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e.
2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah
Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan
sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
4. Tidak akan
banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak
hari 15 keputusan hukuman diterima.
5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya
administratif tidak disetujui untuk pindah instansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar