Kamis, 22 November 2012

DISIPLIN PNS


DISIPLIN PNS
PP NO 53 tahun 2010


DEFENISI

DISIPLIN PNS
- Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

PELANGGARAN DISIPLIN
-          Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.

KEWAJIBAN PNS
1.            mengucapkan sumpah/janji PNS
2.            mengucapkan sumpah/janji jabatan
3.            setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
4.            menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.            melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6.            menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan  martabat PNS
7.            mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
8.            memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.            bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.    melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau  merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
         keamanan, keuangan dan materiil;
 11.   masuk kerja dan menaati jam kerja
 12.   mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
 13.   menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
 14. memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
 15. membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh  pejabat yang berwenang.

LARANGAN PNS
   1.   menyalahgunakan wewenang;
   2.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
   3.   tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi  internasional;
   4.   bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga  swadaya masyarakat asing;
   5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang – barang baik  bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
   6.   melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung  atau tidak langsung merugikan negara;
   7.   memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan   dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
   8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan     dan/atau pekerjaannya;
   9.   bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu   tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan           kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil  Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan   fasilitas negara.
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a.   terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.   menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
  1. Hukuman Disiplin Ringan
         a. teguran lisan;
         b. teguran tertulis;
         c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

  2. Hukuman Disiplin Sedang :
               a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
               b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
               c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.

  3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari :
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga ) tahun;            
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;              
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS



Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
    a) Teguran Lisan : 5 hari
    b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari
    c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.

b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
   a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
   b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
   c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.

c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
    sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
    a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
    b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
    c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
 d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih.

Agar Diperhatikan ………
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
      secara komulatif 1 ( satu ) tahun.
  2. Keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
  3. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
  4. Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan  pelanggaran disiplin

Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ).
a.   PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung.
b.   Pemanggilan dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c.   Yang bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d.   Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.

Pasal 24.
a.   sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam BAP.
 b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP.
c.   Khusus utk pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
d.   Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
e.   Tim Pemeriksa dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.

◊ BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
◊ Ybs tidak menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
◊ PNS ybs berhak mendapatkan copy BAP.

Pasal 27
PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.

◊    pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku  sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
◊    yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
◊    apabila tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan yang lebih tinggi.

Pasal 30
n  PNS yg melakukan beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman terberat.
n  PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat.
n  PNS dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya disertai BAP.

Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :

n  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.( Lihat Ps 12 angka 9 )

Hukuman Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
n  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 )

UPAYA ADMINISTRATIF
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah :
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
a.   Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
b.   Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
c.   Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
d.   Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK

B. Banding Adminstratif
1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e.
2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
4.   Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima.
5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah instansi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar