Senin, 20 Mei 2013

Hak Milik, HGU, HGB, HP

A. HAK MILIK
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Arti turun temurun  adalah hak milik atas tanah tersebut karena hukum dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, terkuat artinya hak milik adalah hak yang paling kuat diantara hak-hak lain atas tanah, terpenuh artinya hak milik atas tanah dapat digunakan baik untuk usaha pertanian atau mendirikan bangunan.
Yang dapat memiliki hak milik :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Badan hukum yang ditunjuk oleh PP 38 tahun 1963 antara lain : Bank-bank negara, Koperasi pertanian, Badan sosial, Badan keagamaan.
Pejabat yang berwenang memberikan hak milik :
  1. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  2. Kepala BPN provinsi apabila : Luas tanah tidak lebih dari 20.000 m2 (untuk lahan pertanian), untuk bangunan/perumahan lahan tidak lebih dari 2000 m2 selebihnya itu menjadi wewenang BPN pusat.
B. HAK GUNA USAHA (HGU)
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara dalam jangka waktu 25 tahun atau 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. HGU dapat beralih dan dialihkan serta dapat dijadikan jaminan utang.
Yang dapat mempunyai hak guna usaha :
  1. WNI
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Kepala BPN provinsi berwenang memberi ijin hak guna usaha apabila :
  1. Luas tanah tidak lebih 25 ha.
  2. Tanah bukan digunakan untuk tanaman keras.
  3. Perpanjangan jangka waktu tidak lebih 30 tahun.
C. HAK GUNA BANGUNAN (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun dan diperpanjang 20 tahun dan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang.
Yang dapat memiliki HGB :
  1. WNI
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Kepala BPN provinsi berwenang memberikan HGB :
  • Untuk luas tanah tidak lebih dari 2000 m2 
  • Jangka waktu HGB tidak lebih 20 tahun.
  • Untuk tanah yang dipakai perumahan tidak lebih dari 5 ha.
C. HAK PAKAI
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu serta dengan cuma-cuma atau pembayaran.
Sifat hak pakai :
  1. Bisa untuk bangunan atau pertanian.
  2. Diberikan oleh pemerintah atau pemilik tanah.
  3. Untuk jangka waktu tertentu.
  4. Dengan cuma-cuma atau dengan pembayaran.
  5. Hanya dapat dialihkan kepada pihak lain sepanjang dapat ijin dari pejabat berwenang, mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
  6. Tidak dapat dijadikan jaminan utang
Subyek Hak Pakai :
  1. WNI
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar